Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 BGN masih melanjutkan pembayaran pengadaan motor listrik sebesar Rp 243,9 miliar. Pengadaan ini dilakukan di era kepemimpinan Dadan Hindayana, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan mark up nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik hingga sekitar Rp 1 triliun.
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7), Arum menjelaskan bahwa nilai uang muka belanja yang besar pada tahun 2025 berasal dari pembayaran uang muka pengadaan motor listrik. "Kemudian uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi rame itu, jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 M," jelasnya.
Arum merinci, pembayaran uang muka tercatat pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 167.577.797.695, sedangkan pembayaran lanjutan pada 2026 sebesar Rp 243.984.000.000. Menurutnya, dalam standar akuntansi pemerintah, kondisi ini dikategorikan sebagai subsequent event, yaitu peristiwa yang terjadi setelah tahun buku ditutup namun masih berkaitan dengan laporan keuangan tahun sebelumnya. "Jadi kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event. Jadi sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup, ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 M, ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," ujarnya.
Arum menegaskan bahwa kewajiban pembayaran tersebut telah diselesaikan pada 2026. Namun, motor listrik hasil pengadaan itu belum dicatat sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin karena masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan. "Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," katanya. Total anggaran pengadaan motor listrik mencapai Rp 930.106.737.115.
Sebelumnya, Kejagung menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik pengadaan BGN yang tersimpan di gudang kawasan Sentul dan Cikarang. Langkah ini dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan motor-motor tersebut masih berada di gudang penyedia dan belum disalurkan kepada mitra BGN. "Ya, kurang lebih 17.600 (motor). Yang sudah disegel di daerah Sentul (dan) Cikarang," katanya di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6). Syarief menjelaskan penyegelan dilakukan untuk mendata sekaligus mengamankan motor-motor tersebut selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, motor yang disegel belum sampai ke titik distribusi sebagaimana direncanakan BGN.
Artikel Terkait
PDIP Tunggu Respons BGN soal Data Kader yang Terlibat Program MBG
Konflik Polisi-Jaksa Memanas, Orang Dekat Presiden Diduga Bermain di Balik Layar
Pakar Hukum Nilai Kejagung Tebang Pilih dalam Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Khusus Sembilan Jaksa Tangani Tiga Perkara Mantan Jampidsus