Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar dan narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di Desa Nagrak. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7).
Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan pria berinisial S yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. "Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal," ujar Hillal, Sabtu (18/7/2026).
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang lain, yakni M dan H, yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu. "Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti," imbuhnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 1.188 butir obat keras berbagai jenis, satu paket kecil sabu, dan uang tunai Rp 575 ribu. "Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Hillal.
Artikel Terkait
Mayat Pria Ditemukan di Rumah Kosong Bogor, Petugas WiFi Jadi Saksi Pertama
Remaja Pengamuk Bawa Golok di Warung Jamu Bogor Ditetapkan sebagai Tersangka
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Pikap Tabrak Kontainer karena Sopir Mengantuk
Oknum Polisi di Blitar Positif Narkoba, Jalani Proses Etik dan Pidana