MAKI Kritik Hotman Paris soal Klaim Penetapan Tersangka Febrie Tak Pamit ke Prabowo

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:36 WIB
MAKI Kritik Hotman Paris soal Klaim Penetapan Tersangka Febrie Tak Pamit ke Prabowo

Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mendapat izin Presiden Prabowo Subianto mendapat kritik tajam dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, argumen tersebut keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana di Indonesia.

"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini membuat aturan sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Boyamin menjelaskan, secara regulasi tidak ada hak imunitas yang melindungi jaksa dari jerat hukum pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025, kata dia, telah mengamputasi kekebalan jaksa. Berdasarkan putusan itu, proses pemeriksaan langsung dikecualikan untuk tiga jenis perkara: kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus termasuk korupsi. Pada aturan lama pun, pemeriksaan jaksa bermasalah hanya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan presiden.

Boyamin mencontohkan, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung sudah berulang kali menetapkan tersangka hingga menahan pejabat setingkat menteri tanpa izin kepala negara. Meski mengkritik, ia mengaku maklum dengan manuver Hotman. "Saya maklumlah, Bang Hotman ini kan advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya boleh dengan cara macam-macam; cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dan saya menghormati, tidak melarang. Bahkan mendramatisir pun juga boleh," ujarnya.

Kendati demikian, Boyamin mengingatkan Hotman untuk fokus pada substansi perkara. Poin paling krusial yang ditunggu publik, menurutnya, adalah pembuktian asal-usul barang bukti bernilai fantastis. "Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," tutur Boyamin.

Ia menilai narasi dari kubu Febrie sejauh ini masih berubah-ubah dan menjadi bahan lelucon. Misalnya, klaim uang untuk proyek pelabuhan yang kemudian berubah menjadi untuk yayasan, atau status rumah di Sentul yang awalnya diakui Febrie lalu disebut milik mertua. Di akhir pernyataannya, Boyamin meyakini Presiden Prabowo berkomitmen penuh mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Pernyataan Hotman yang dikritik MAKI disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), usai mendampingi pemeriksaan kliennya. Ia menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka tersebut. Hotman menerangkan Febrie adalah Jampidsus yang dibanggakan Prabowo karena sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 430 triliun. "Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.

Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo. "Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey kenapa ga tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags