Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka kliennya tanpa pamit ke Presiden. Boyamin menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman Hotman terhadap hukum acara pidana.
"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Boyamin menantang Hotman untuk menunjukkan aturan yang mewajibkan izin presiden dalam penetapan tersangka. "Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tuturnya.
Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus kekebalan jaksa dalam kasus tertentu. Sebelum putusan itu pun, pemeriksaan jaksa memerlukan izin Jaksa Agung, bukan presiden. "Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus. Pidana khusus itu termasuk korupsi. Kalau berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama, izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari presiden," jelas Boyamin.
Meski mengkritik, Boyamin memaklumi pembelaan Hotman sebagai advokat. Ia menilai berbagai cara, termasuk pendekatan hukum, politik, dan sosial, adalah trik yang wajar. "Nah ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA," ujarnya.
Boyamin berharap pembelaan tetap berpegang pada fakta hukum. Menurutnya, hal paling krusial dalam kasus Febrie adalah pembuktian terkait barang bukti triliunan rupiah dan 74 kg emas. "Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ungkapnya.
Ia menilai temuan itu kini menjadi bahan lelucon di masyarakat, apalagi dengan pernyataan yang berubah-ubah. "Mulai dari barang bukti tersebut yang sempat disebut akan digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan berubah menjadi untuk kepentingan yayasan. Kemudian soal kepemilikan rumah di Sentul yang sebelumnya diakui oleh Febri merupakan rumahnya, lalu berubah menjadi disebut milik mertuanya," imbuhnya.
Boyamin mencontohkan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung pernah menangkap menteri tanpa izin presiden. "Malah justru KPK aja pernah nangkap menteri, itu juga tidak izin presiden. Terus juga Kejaksaan Agung menangkap menteri, menahan menteri, juga tidak ada aturan izin presiden, gitu lho," terangnya. Ia pun menilai istilah 'pamit' yang digunakan Hotman lebih tepat dimaknai sebagai tata krama, sementara Presiden sejauh ini konsisten mendukung pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Benny Djannah, Tangan Kanan Hotman Paris yang Dibiayai Sekolah Hukum hingga Jadi Pengacara
Konflik Polisi-Jaksa Memanas, Orang Dekat Presiden Diduga Bermain di Balik Layar
Pakar Hukum Nilai Kejagung Tebang Pilih dalam Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
MAKI: Argumen Hotman Soal Izin Presiden untuk Tersangka Febrie Bukti Tak Paham Hukum