Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa: 26 Korban, Termasuk 4 Dosen

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:06 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa: 26 Korban, Termasuk 4 Dosen

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa ini terjadi di sebuah grup WhatsApp dan diduga menyasar 26 korban, terdiri dari 22 mahasiswi dan 4 dosen.

Tiga mahasiswa Fakultas Vokasi berinisial RY, HA, dan AD diduga sebagai pelaku. Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, membenarkan adanya laporan berkala terkait perkara ini sejak 1 hingga 13 Juli 2026.

"Terjadi perubahan pada jumlah korban yang sebelumnya berjumlah 19 orang, kini menjadi 26 orang yang terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen," ujar Tegar dalam keterangannya, Sabtu (18/7).

Kronologi

Kasus ini terungkap pada 1 Juli 2026, berawal dari laporan staf DPM. Salah satu korban diminta oleh terduga pelaku untuk menggunakan ponsel milik pelaku guna menghubungi rekannya berinisial S. Saat menggunakan ponsel tersebut, korban melihat notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan yang memuat kalimat tidak etis.

"Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik telepon genggam dan menemukan sejumlah pesan berbintang yang berisi kalimat-kalimat yang diduga mengandung unsur pelecehan," ucap Tegar. Korban mendokumentasikan percakapan itu sebagai bukti dan melaporkannya ke bidang Advokasi Himpunan Mahasiswa Program Studi.

DPM memperoleh informasi bahwa sebelum perkara mencuat, telah ada grup percakapan beranggotakan enam orang RY, HA, AD, RE, JO, dan DO yang awalnya digunakan untuk membahas kegiatan perlombaan. Tiga orang di antaranya, RY, HA, dan AD, kemudian membuat grup terpisah yang diduga digunakan untuk membahas hal-hal tidak etis. Pembahasan itu juga dibawa ke grup awal.

DPM mendapat keterangan dari saksi JO dan DO mengenai dugaan pelecehan verbal. Selanjutnya, himpunan mahasiswa dan DPM berkoordinasi untuk menangani perkara.

Pada 5–6 Juli 2026, DPM memperoleh informasi hasil mediasi antara korban dan terduga pelaku yang difasilitasi Program Studi. "Hasil mediasi menunjukkan bahwa korban menghendaki agar penanganan perkara tidak berhenti pada tingkat Program Studi maupun Fakultas, melainkan dilanjutkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS)," kata Tegar.

Salah satu terduga pelaku, HA, berada di luar kota (Palembang), sementara RY dan AD belum diketahui keberadaannya. Perkara kemudian diteruskan ke Fakultas, yang menawarkan penyelesaian di tingkat fakultas dengan pertimbangan kewenangan menjatuhkan sanksi akademik, pendampingan psikologis, dan fasilitasi pertemuan dengan orang tua. Korban juga diimbau tidak menyebarluaskan bukti di media sosial.

"DPM memperoleh informasi bahwa bentuk dugaan pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menghasilkan konten tidak etis terhadap salah satu korban," ungkap Tegar.

Pada 12 Juli 2026, pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil PPKS untuk dimintai keterangan. Saksi JO dan DO menyampaikan bahwa RE tidak ditetapkan sebagai pelaku oleh korban.

Hingga 13 Juli 2026, HA, RY, AD, RE, JO, dan DO telah memenuhi panggilan PPKS. Berdasarkan hasil verifikasi, RE, JO, dan DO sementara dinyatakan bukan pelaku hingga proses berakhir. Terduga pelaku HA bersedia memberikan keterangan secara daring. DPM juga memperoleh informasi bahwa HA, RY, dan AD mendapatkan sanksi membuat video sujud dan mencium kaki orang tua serta meminta maaf dengan jujur, yang direkam dan dikirim ke PPKS.

Belum ada keputusan drop out (DO) bagi para terduga pelaku. Pihak kampus masih melakukan tindak lanjut dan memanggil ketiga terduga pelaku. "Ini kami proses, masih pemanggilan," ujar Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags