Polisi memastikan proses hukum terhadap ACR, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap rekan KKN-nya, tetap berjalan meskipun ia telah dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menegaskan bahwa penanganan perkara ini berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, penyidik baru meminta keterangan dari korban. Pemeriksaan terhadap saksi lain dijadwalkan pekan depan. Argo menyebutkan bahwa penyidik telah melayangkan undangan kepada para saksi untuk diperiksa. Sampai saat ini, ACR belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, UAD resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan bahwa ACR kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD terkait kekerasan seksual di lokasi KKN, yang kemudian tertuang dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026.
Ariadi menegaskan bahwa UAD tidak menoleransi pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ , dan tindakan asusila lainnya. "UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," tegasnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Atlet Putri
Guru Honorer di Labuhanbatu Utara Jadi Terdakwa Pelecehan Murid
Pria di Pandeglang Diciduk Usai Cabuli Anak Tiri, Aksi Terbongkar Saat Istri Pulang dari Pasar
Turis China di Lovina Alami Pelecehan, Desa Minta Maaf dan Bina Pelaku