Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara terkait maraknya operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. Ia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki kewenangan komando terhadap kepala daerah seperti hubungan Kapolri dengan jajaran kepolisian. Pencegahan penyimpangan, kata dia, lebih bergantung pada sistem pengawasan dan integritas masing-masing kepala daerah.
"Sistemnya kepala daerah ini bukan komando. Kepada Mendagri kan bukan komando seperti ketika saya menjadi Kapolri dengan Kapolda dan Kapolres. Kemendagri tidak punya kewenangan untuk memecat mereka," ujar Tito di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Mantan Kapolri ini menjelaskan bahwa kepala daerah merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, Kemendagri tidak dapat memberhentikan mereka secara sepihak jika terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah telah membangun berbagai instrumen pengawasan, salah satunya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan pemantauan penyusunan dan pelaksanaan APBD di daerah.
"Tapi kan namanya sistem bisa aja diakalin di lapangan ya. Dan teman-teman kepala daerah ini kan sekali lagi dipilih rakyat, latar belakangnya beda-beda," kata Tito. "Ada yang paham birokrasi, ada juga apa namanya tuh yang nggak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda," tambahnya.
Tito juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan. Biaya yang dikeluarkan saat kontestasi politik sering kali tidak sebanding dengan penghasilan resmi setelah menjabat. "Kita tahu bersama bahwa untuk menjadi kepala daerah itu tidak gratis. Mereka harus menyiapkan biaya kampanye dan tim sukses. Ini salah satu akar masalah yang kemudian bisa mendorong sebagian pihak mencari peluang dengan cara yang tidak benar," katanya.
Meski demikian, Tito menegaskan tidak semua penyimpangan dipengaruhi faktor sistem. Ada pula faktor individu berupa keserakahan meski secara ekonomi telah berkecukupan. "Mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya. Nah oleh karena itu kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling," tambahnya.
Untuk meminimalkan potensi korupsi, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah menjalankan berbagai program pencegahan, termasuk melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Namun, efektivitas seluruh sistem itu tetap bergantung pada integritas kepala daerah. "Semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan, ada gratifikasi lah dan lain-lain. Nah, ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," imbuhnya.
Artikel Terkait
Mendagri Klaim Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Kinerja Kemendagri, Realisasi Capai 99,46 Persen
Mendagri Tito Klaim Realisasi Anggaran Kemendagri 2025 Tembus 99,46 Persen, Salah Satu Tertinggi di K/L
Mendagri Tito Karnavian: Penguatan Sistem dan Integritas Kunci Cegah Korupsi Kepala Daerah
Tito Karnavian Buka Peluang Pembatasan Biaya Pilkada Usai Marak Bupati Terjaring KPK