Ahli Hukum Nilai Indikasi TPPU Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:10 WIB
Ahli Hukum Nilai Indikasi TPPU Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Ahli hukum perbankan Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, cukup kuat. Hal ini berdasarkan temuan aset yang dibongkar Polri.

Menurut mantan Kepala PPATK itu, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi pihak yang bersangkutan.

"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama, yang merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang. "Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Yunus menambahkan, dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh yang bersangkutan sebagai beneficial owner juga menjadi indikator yang patut didalami aparat penegak hukum. Menurutnya, aspek pelaporan kekayaan tidak boleh diabaikan. Apabila aset tersebut benar milik pribadi, seharusnya tercantum dalam LHKPN maupun SPT Pajak.

"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," ucapnya.

Yunus juga menyoroti temuan valuta asing. Ia mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Selain itu, lokasi penyimpanan aset menjadi perhatian. Menurut Yunus, penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.

"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," pungkasnya.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Polisi memastikan penetapan tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti dan diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan.

"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Penyidikan kasus ini telah sepenuhnya diserahkan kepada Kejagung. Budi meminta publik memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif. "Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik, serta kasus ASABRI dan Krakatau Steel, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kejagung Bentuk Tim 9

Kejagung mulai mengusut kasus korupsi yang menjerat Febrie. Total sembilan jaksa ditunjuk menangani perkara ini, mayoritas mereka pernah berkiprah di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

Dia menyebut penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Usai dilimpahkan dari kepolisian, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik baru dalam mengusut kasus ini. Kejagung menegaskan Febrie masih berstatus tersangka.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags