Kuasa Hukum Don Ritto: Emas 74 Kg dan Uang Asing yang Disita Milik Yayasan Pendidikan, Bukan Febrie

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:25 WIB
Kuasa Hukum Don Ritto: Emas 74 Kg dan Uang Asing yang Disita Milik Yayasan Pendidikan, Bukan Febrie

Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan bahwa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam jumlah besar yang disita penyidik Polri merupakan aset milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Handika menegaskan bahwa barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pernyataan itu disampaikan Handika kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Ia menjelaskan asal-usul barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang diduga milik Febrie.

Menurut Handika, yayasan itu telah menjalankan program pendidikan bagi ratusan santri dari Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku. Bangunan yang digeledah digunakan sebagai pusat operasional yayasan. "Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," ujarnya.

Selain emas 74 kilogram, penyidik juga menyita uang dalam mata uang asing berupa 12 juta dolar Singapura dan sekitar US$ 4 juta. Handika kembali menegaskan bahwa uang itu tidak terkait dengan Febrie. "Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," katanya.

Handika belum bersedia menjelaskan alasan aset yayasan disimpan dalam bentuk emas dan valuta asing. Penjelasan itu, menurut dia, akan disampaikan setelah penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkontribusi terhadap aset tersebut. "Kami tidak mau mendahului itu dulu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa rumah yang digeledah penyidik Polri di Sentul digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. Seluruh pengelolaan, termasuk biaya housekeeping dan asisten rumah tangga, tidak menjadi tanggung jawab Febrie. Hotman menjelaskan rumah tersebut semula milik mertua Febrie sebelum dihibahkan kepada anak Febrie. Ia menegaskan sertifikat kepemilikan telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat. "Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Ritto sudah ditahan Kejagung, sedangkan Febrie belum ditahan. Polri telah menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya kepada Kejagung. Barang bukti emas dan sejumlah mata uang asing yang disita dalam penggeledahan dipastikan asli.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags