Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Jualan Lewat Instagram di Garut

- Selasa, 30 Juni 2026 | 11:15 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Jualan Lewat Instagram di Garut

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang memasarkan barang haramnya melalui media sosial Instagram. Tersangka berinisial RH, 25 tahun, warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap saat berdiri di pinggir jalan di Kecamatan Banyuresmi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang seorang pria mencurigakan. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 4,55 gram bruto.

"Anggota setelah mendapat laporan warga langsung menuju lokasi dan menggeledah hingga menemukan barang bukti berupa sabu berat bruto 4,55 gram terdiri dari 14 paket dibungkus plastik klip bening, kertas, lakban cokelat, 5 paket dibungkus plastik klip bening, tisu, lakban bertuliskan Fragile berwarna merah," ujar Usep, Senin, 29 Juni 2026.

Polisi menduga RH tengah menunggu calon pembeli saat ditangkap. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari akun Instagram bernama KM. Identitas pemilik akun tersebut masih dalam penyelidikan.

"Kami sita satu bungkus bekas rokok, satu sepeda motor Honda Beat, satu HP, satu lembar tangkapan layar percakapan lewat WhatsApp diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Namun, pelaku mengakui berperan sebagai perantara transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang dari narkotika," jelas dia.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 19 paket sabu dengan berat bruto 4,55 gram. Polres Garut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui penyalahgunaan narkotika.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags