Arab Saudi resmi mencabut status penangguhan ekspor produk udang dari sejumlah unit pengolahan ikan Indonesia sejak 24 Mei 2026. Keputusan itu membuka kembali keran ekspor udang ke pasar Saudi dan menandai pulihnya kepercayaan otoritas setempat terhadap sistem pengawasan keamanan pangan Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan pencabutan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas negara tujuan ekspor. “Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6).
Menurut Taruna, pencabutan penangguhan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) merupakan hasil dari serangkaian langkah korektif dan preventif yang dilakukan secara terkoordinasi. BPOM memperkuat pengawasan berbasis risiko, melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan ekspor, serta memastikan implementasi langkah pengendalian oleh pelaku usaha bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta otoritas terkait.
BPOM juga terus mengawal pemenuhan persyaratan keamanan pangan agar produk Indonesia memenuhi standar negara tujuan, khususnya ekspor pangan komoditas ikan termasuk udang, daging dan unggas, serta produk olahannya ke Kerajaan Arab Saudi.
Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan ekspor udang dari UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut. Penangguhan berawal dari penerbitan import alert 99-52 oleh US FDA pada akhir Oktober 2025, sebagai respons atas terdeteksinya residu radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada udang dan rempah asal Indonesia.
Sebagai prinsip kehati-hatian, sejumlah otoritas keamanan pangan negara mitra, termasuk SFDA, menjadikan alert US FDA sebagai rujukan tindakan pengamanan sementara terhadap produk dari wilayah yang sama. Salah satunya adalah penangguhan ekspor udang ke Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia segera melakukan penanganan menyeluruh dan membentuk Satuan Tugas Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Melalui satgas tersebut, pemerintah melakukan investigasi untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi, mengendalikan sumber pencemaran di hulu, memastikan keamanan rantai pasok, serta menyusun langkah korektif guna mencegah kejadian serupa.
Satgas Penanganan Cs-137 memperkuat langkah pengendalian melalui penerapan skema sertifikasi dan pemindaian radiasi terhadap produk sebelum diekspor, sehingga produk aman dan memenuhi persyaratan negara tujuan. US FDA telah mengonfirmasi efektivitas langkah pengendalian tersebut melalui inspeksi langsung, yang kemudian menjadi dasar bagi pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji
Puan Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Lima Peserta Latihan Kemiliteran Meninggal
IHSG Anjlok 2,42% pada Sesi I, Tertekan Aksi Jual di Banyak Sektor
Bulog Buka Gudang untuk Edukasi Mahasiswa UGM, Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah