Desakan Perppu Tata Kelola Migas: Langkah Strategis Kembalikan Kedaulatan Energi

- Selasa, 30 Juni 2026 | 12:50 WIB
Desakan Perppu Tata Kelola Migas: Langkah Strategis Kembalikan Kedaulatan Energi

Dua puluh lima tahun setelah lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tata kelola migas Indonesia masih menghadapi fragmentasi regulasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas dan perubahan melalui UU Cipta Kerja belum terintegrasi dalam satu kerangka hukum yang utuh. Kondisi ini dinilai menghambat upaya mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

SKK Migas, yang dibentuk sebagai lembaga transisi pasca putusan MK, masih berstatus sementara hingga kini. Padahal, pengelolaan sektor strategis seperti migas membutuhkan kelembagaan permanen dengan legitimasi hukum yang kuat. Karena itu, Presiden Prabowo didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Tata Kelola Migas.

Langkah ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan konsolidasi tata kelola agar selaras dengan konstitusi, putusan MK, dan kebutuhan strategis Indonesia di tengah dinamika geopolitik global. Landasan hukum internasional pun mendukung, sebagaimana ditegaskan dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1803 Tahun 1962 tentang hak permanen negara atas sumber daya alam.

Reformasi tata kelola migas juga harus menjadi instrumen untuk mencegah dominasi kekuatan ekonomi tertentu yang dapat mengurangi efektivitas penguasaan negara. Baik di sektor hulu maupun hilir, negara harus hadir sebagai pengendali strategis agar kebijakan migas tidak ditentukan oleh kepentingan kelompok, termasuk dalam rantai impor minyak dan BBM yang kerap menjadi sorotan publik.

Perppu Tata Kelola Migas diharapkan menjadi pagar hukum agar pengelolaan migas tidak jatuh ke dalam praktik rente ekonomi maupun oligarki. Negara tetap terbuka terhadap investasi, tetapi harus dalam kerangka kepentingan nasional, transfer teknologi, peningkatan kapasitas industri dalam negeri, dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 tidak memberi ruang bagi negara untuk sekadar menjadi pemberi izin, melainkan mengamanatkan negara sebagai pengelola strategis yang mengendalikan kebijakan, produksi, distribusi, dan pengawasan sumber daya alam.

Perppu ini juga menjadi bagian integral dari visi Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Sektor migas merupakan salah satu sektor dengan nilai ekonomi terbesar sekaligus tata kelola paling kompleks, yang membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan perburuan rente apabila sistem pengawasannya lemah. Berbagai perkara korupsi yang terungkap menunjukkan perlunya reformasi kelembagaan yang lebih mendasar, bukan sekadar penindakan setelah kerugian negara terjadi.

Karena itu, Perppu harus membangun sistem yang transparan dan akuntabel melalui digitalisasi perizinan, transparansi kontrak dan pengadaan, penguatan audit, integrasi data migas nasional, serta pengawasan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Tata kelola yang baik bukan hanya akan mempersempit ruang korupsi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor yang berkomitmen pada prinsip bisnis bersih.

Pada saat yang sama, Perppu harus menjawab persoalan riil yang dirasakan masyarakat: kelangkaan solar di berbagai daerah, distribusi LPG yang belum merata, tingginya impor BBM, keterbatasan kapasitas kilang, serta lemahnya cadangan energi strategis. Penguatan tata kelola hilir menjadi prioritas agar negara mampu menjamin ketersediaan energi secara merata dan berkeadilan.

Perppu juga perlu mengarahkan paradigma baru bahwa migas bukan sekadar komoditas ekspor atau sumber penerimaan negara, melainkan modal strategis bagi industrialisasi nasional. Hilirisasi migas harus dipercepat melalui pengembangan kilang, industri petrokimia, pupuk, metanol, dimethyl ether (DME), hidrogen, hingga bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel). Bersamaan dengan itu, bauran energi nasional dan pengembangan energi terbarukan harus terus diperkuat agar transisi energi berlangsung secara realistis tanpa mengorbankan ketahanan energi nasional.

Pada akhirnya, Perppu Tata Kelola Migas bukan sekadar instrumen hukum, melainkan instrumen kedaulatan. Ia menjadi fondasi untuk mengembalikan amanat Pasal 33 UUD 1945, memperkuat kedaulatan migas, membangun ketahanan energi, mempercepat hilirisasi, memutus mata rantai oligarki dan rente ekonomi, serta mendukung visi Presiden Prabowo membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags