Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN, Dharma Pongrekun, terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Dharma tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK sebagaimana dikutip dari dokumen putusan nomor 172/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6/2026).
MK menegaskan bahwa UU Kesehatan harus dipahami secara utuh, termasuk asas-asas yang menjiwai undang-undang tersebut. Menurut MK, UU Kesehatan bertujuan menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat dengan menempatkan perlindungan dan peningkatan kesehatan melalui penyelenggaraan sistem kesehatan yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Asas dan tujuan itu, lanjut MK, telah menjadi batas bagi pasal-pasal lain di dalamnya, termasuk pasal tentang penetapan kejadian luar biasa (KLB) oleh menteri yang digugat Dharma. "Artinya, jikalau suatu kondisi KLB dan wabah terdapat kriteria lain yang memerlukan penetapan menteri, penetapan dimaksud tidak dapat dilakukan di luar asas-asas dan prinsip penyelenggaraan dalam UU 17/2023," ujar MK.
MK juga menyatakan bahwa Pasal 446 UU 17/2023 bukan semata-mata untuk menghukum pelaku yang melanggar kewajiban. Pasal itu, menurut MK, dibuat untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas, yakni kesehatan masyarakat dan keselamatan publik saat KLB atau wabah terjadi.
Artikel Terkait
MK Kabulkan Gugatan Sisa Kuota Internet, Operator Wajib Aktifkan Kembali