KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 30 Juni 2026 | 12:30 WIB
KPK Kembali Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.15 WIB tanpa membawa dokumen apa pun.

“Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji. Enggak bawa apa-apa,” ujar Dito singkat.

Ini bukan kali pertama Dito diperiksa dalam perkara yang sama. Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), ia mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterangannya terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi. Saat itu, Dito menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan lebih rinci soal pendampingannya terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Arab Saudi pada 2023.

“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi,” kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 pada awal Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada awal 2026. Dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, menyusul ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Terakhir, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan penahanan Yaqut ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags