Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjadi korban doxxing setelah mengkritik Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di media sosial. Alih-alih diam, ia justru melawan dengan mengirimkan somasi kepada pelaku dan membagikan contoh surat tersebut secara terbuka agar bisa ditiru oleh masyarakat lain yang mengalami hal serupa.
Peristiwa bermula ketika Nabiyla menanggapi unggahan tentang mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian PU. Dalam cuitannya, ia menulis, "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh." Tak lama setelah itu, ia menerima pesan WhatsApp yang berisi ancaman agar menghapus unggahan tersebut. Pengirim pesan menyertakan data pribadi Nabiyla, mulai dari alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawai miliknya.
Dalam tangkapan layar yang diunggah Nabiyla, pengirim pesan meminta agar unggahan dihapus karena dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan. Pengirim juga mengancam akan membawa persoalan ke pihak berwajib jika permintaan tidak dipenuhi, dengan dalih unggahan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Nabiyla memilih tidak memenuhi permintaan itu. Sebaliknya, ia langsung menempuh langkah hukum melalui kuasa hukumnya. "Somasi ini bisa dikirim sendiri oleh orang pribadi ya. Diadopsi saja substansinya. Kita semua bisa lawan, jangan takut kalau memang benar," tulisnya di akun X, Jumat (17/7).
Somasi dan Dasar Hukum
Melalui unggahan berikutnya, Nabiyla menyampaikan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi kepada nomor yang diduga mengirim ancaman. Ia juga mengunggah isi somasi secara terbuka agar bisa menjadi referensi bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Nabiyla menduga pelaku telah memperoleh, menggunakan, dan mengancam menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Somasi juga menyebut adanya dugaan akses ilegal terhadap telepon seluler maupun sistem elektronik korban untuk memperoleh informasi lokasi perangkat. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan mengenai akses ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain meminta pelaku menghentikan seluruh bentuk intimidasi, somasi juga menuntut penghapusan seluruh data pribadi korban, penjelasan mengenai cara memperoleh data tersebut, permintaan maaf tertulis, hingga jaminan tidak mengulangi perbuatannya. Apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, pihak Nabiyla menyatakan akan menempuh jalur pidana, perdata, maupun langkah hukum lainnya.
Nabiyla mengatakan, contoh somasi tersebut dapat digunakan masyarakat yang mengalami intimidasi serupa, meski tanpa didampingi firma hukum. Menurutnya, substansi surat dapat diadopsi dan dikirimkan sendiri oleh korban sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas data pribadi.