Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Diduga Dipasok ke Tambang Emas Ilegal

- Kamis, 02 Juli 2026 | 09:48 WIB
Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Diduga Dipasok ke Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok ke jaringan penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 362 drum atau 18,1 ton sianida dari tiga lokasi berbeda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi soal peredaran sianida ilegal yang diduga berasal dari impor China dan Korea. "Pada hari ini Selasa, 30 Juni 2026, kami dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau perlindungan konsumen berupa perdagangan bahan berbahaya (B2), berupa Sodium Cyanide/Sianida," kata Ade, Kamis (2/7).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan para pelaku usaha diduga memperdagangkan sianida tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Bahan berbahaya itu kemudian didistribusikan ke pelaku pertambangan tanpa melalui mekanisme pengawasan pemerintah. Polisi lalu menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi. Barang bukti ditemukan di Pondok Gede, Bekasi; Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat; serta Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ade menjelaskan, seluruh barang bukti kini dipindahkan ke gudang di kawasan Kosambi, Tangerang, untuk alasan keamanan dan mempermudah proses penyidikan. Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026. Total distribusi sianida ilegal yang diduga sudah beredar mencapai 840,1 ton atau setara 16.802 drum, dengan nilai mencapai Rp 769,9 miliar.

"Hal ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya," ujar Ade.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni S alias U (59) dan DW (40). Keduanya merupakan pedagang bahan berbahaya yang diduga menjual sianida tanpa izin kepada jaringan PETI. S alias U diduga memasok sianida ke penambang ilegal di Sumatera Barat. Sementara DW diduga memasok ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Ade menegaskan, Bareskrim masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan distribusi hingga aliran dana. "Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh (follow the money) dengan berkoordinasi efektif dengan PPATK," kata Ade.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags