Modus Dukun Pengganda Uang di Mojokerto: Amplop Berisi Kertas HVS, Korban Rugi Rp22 Juta

- Kamis, 02 Juli 2026 | 11:15 WIB
Modus Dukun Pengganda Uang di Mojokerto: Amplop Berisi Kertas HVS, Korban Rugi Rp22 Juta

Dua pria yang mengaku mampu menggandakan uang harus berurusan dengan polisi setelah bersembunyi di sebuah musala di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya ditangkap saat mencoba melarikan diri, dan kini mendekam di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku adalah Abdul Rosid Wijaya (49), warga Pasuruan, dan Misrianto (53), asal Kota Malang. Dari catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis kasus serupa, yakni penipuan dan penyekapan dengan modus penggandaan uang.

Dalam aksinya, mereka menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban yang tengah membutuhkan dana cepat. Korban diminta memasukkan uang ke dalam amplop untuk "didoakan", dengan janji uang akan kembali berlipat ganda. Misalnya, uang Rp10 juta yang dipakai membeli motor akan kembali menjadi Rp20 juta.

Namun, amplop tersebut diam-diam ditukar dengan tumpukan kertas HVS tanpa sepengetahuan korban. Saat dibuka di rumah, korban mendapati uangnya telah lenyap dan hanya tersisa lembaran kertas. Kerugian mencapai sekitar Rp22 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indra Waspada mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang Rp10 juta milik korban, tumpukan kertas HVS, serta sejumlah amplop yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan.

"Ada dua pelaku, modusnya pelaku menawarkan dia bisa menggandakan uang," ujarnya, Kamis (2/6/2026).

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags