Mengaku Kiai Bisa Kembalikan Uang Belanja, Dua Pria Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta

- Rabu, 01 Juli 2026 | 20:42 WIB
Mengaku Kiai Bisa Kembalikan Uang Belanja, Dua Pria Tipu Warga Sidoarjo Rp22 Juta

Dua pria paruh baya yang mengaku sebagai kiai dan mampu mengembalikan uang yang sudah dipakai berbelanja secara berlipat ganda melalui ritual berhasil diringkus Polres Mojokerto. Korban, Nur Subakir, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, tergiur dengan modus tersebut dan menyerahkan uang Rp22 juta.

Kedua pelaku adalah Misrianto (53), warga Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya (49), warga Kabupaten Pasuruan. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Saat itu, pelaku menawarkan ritual 'uang balen', yakni mengembalikan uang yang telah dipakai agar kembali kepada pemiliknya.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, korban kemudian dikenalkan kepada seorang yang mengaku guru spiritual atau kiai yang disebut mampu mengembalikan uang yang sudah dibelanjakan. Karena percaya, korban akhirnya mengikuti ajakan pelaku.

Korban diminta membawa uang tunai Rp22 juta dan bertemu dengan pelaku di halaman Masjid Al-Falah, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ritual berlangsung, korban menyerahkan tas berisi uang Rp22 juta. Pelaku lalu menukarnya dengan amplop putih. Ketika dibuka, isi amplop tersebut hanyalah potongan kertas putih seukuran uang pecahan Rp100 ribu.

Merasa ditipu, korban melapor ke polisi. Berbekal rekaman video dan identifikasi mobil Honda Brio putih bernopol N 1157 TC yang digunakan pelaku, Tim Resmob Polres Mojokerto melakukan penyelidikan. Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (18/6) dini hari di sebuah musala di wilayah Madyopuro, Kota Malang. Keduanya mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, Misrianto bertugas meyakinkan korban sekaligus menyiapkan potongan kertas yang menyerupai uang. Sementara Abdul Rosid berperan sebagai guru spiritual, menyediakan kendaraan, serta menukar amplop berisi uang korban dengan amplop berisi potongan kertas. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Brio putih yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, tas korban, amplop berisi potongan kertas, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags