BPJS Kesehatan terus mempercepat transformasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar peserta mendapatkan kemudahan saat berobat di rumah sakit. Upaya perbaikan dilakukan bersama fasilitas kesehatan, mulai dari proses pendaftaran hingga pelayanan medis, sehingga peserta dapat berobat lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Inovasi pelayanan yang dihadirkan mencakup penyederhanaan administrasi, akses informasi melalui Petugas BPJS SATU, hingga pelayanan di rumah sakit. Hal ini ditinjau langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan transformasi tidak hanya melalui penyederhanaan administrasi dan teknologi, tetapi juga pendampingan peserta selama di rumah sakit.
"Transformasi pelayanan harus benar-benar dirasakan oleh peserta. Karena itu, kami senantiasa memperkuat kolaborasi dengan rumah sakit agar peserta dapat mengakses layanan kesehatan secara lebih mudah, mulai dari proses pendaftaran hingga memperoleh pelayanan medis," ujar Pujo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Salah satu bentuk transformasi adalah mendorong penggunaan Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) untuk mempercepat administrasi. BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU (Siap Membantu) di rumah sakit untuk mendampingi peserta.
Melalui BPJS SATU, peserta bisa mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban, alur pelayanan JKN, serta bantuan jika mengalami kendala. Kehadiran petugas ini diharapkan memberikan kepastian informasi dan memastikan pelayanan sesuai ketentuan.
Pujo menegaskan transformasi akan diperkuat melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat tidak hanya mendapat jaminan pembiayaan, tetapi juga pengalaman pelayanan yang semakin baik.
"Kami ingin memastikan setiap peserta merasa terbantu saat mengakses layanan kesehatan. Ketika peserta membutuhkan informasi mengenai alur pelayanan, administrasi, maupun hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN, ada petugas BPJS SATU yang siap memberikan pendampingan. Dengan dukungan transformasi layanan dan kolaborasi bersama rumah sakit, kami berharap peserta dapat memperoleh pelayanan yang optimal," tutur Pujo.
Dalam kesempatan itu, Pujo juga berinteraksi dengan peserta di RSUD Cengkareng. Banyak peserta mengaku puas terhadap pelayanan, mulai dari pendaftaran yang mudah hingga tindakan medis.
Pujo mengajak peserta rutin memastikan status kepesertaan tetap aktif. Bagi yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menghadirkan Program REHAB 3.0 dengan skema pembayaran bertahap yang lebih fleksibel.
"Bukan hanya itu, kami juga mendorong peserta untuk rutin mengecek status keaktifan kepesertaan JKN. Khususnya bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN. Lewat inovasi ini, peserta dapat dengan mudah mengecek status kepesertaannya sebelum mengakses pelayanan kesehatan, sehingga proses pelayanan di fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih lancar," tegas Pujo.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pemerintah berusaha agar pelayanan di rumah sakit, khususnya layanan katastropik, tetap optimal. Pemerintah mendukung Program JKN agar seluruh masyarakat terlindungi dan mudah mengakses jaminan kesehatan.
"Melalui Program JKN, seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang baik dengan harga yang sangat terjangkau, karena aspek gotong royong yang dijalankan BPJS Kesehatan. Prinsip ini sering kami sebut pola kerja sama raksasa, upaya yang dilakukan bersama untuk melindungi masyarakat Indonesia," tutur Cak Imin.
Cak Imin juga menegaskan pemerintah telah memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong peserta aktif dengan rutin membayar iuran setiap bulan.
Selain itu, masyarakat miskin dan rentan tidak boleh lagi menghadapi kendala akses pelayanan kesehatan. Pemerintah terus memperbarui data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk melalui mekanisme transisi kepesertaan bagi yang mengalami perubahan kondisi ekonomi.
"Bagi masyarakat yang mampu, kami mendorong mereka untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Kemudian, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria akan tetap dijamin sebagai peserta PBI. Karena itu, BPJS Kesehatan diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta, sementara Kementerian Sosial didorong melakukan perbaikan data sehingga data penerima bantuan iuran tepat sasaran dan valid," tutup Cak Imin.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Gelar Fun Run di GBK, Ajak Generasi Muda Cegah Hipertensi dan Diabetes
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab terhadap Masa Depan NU
BPJS Kesehatan Gandeng Kejagung Perkuat Pencegahan Kecurangan Program JKN
BPJS Kesehatan Buka Dua Jalur Kolaborasi Riset dan Inovasi untuk Perkuat Program JKN 2026