Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Pelaku melakukan aksi bejat dengan modus mengobati korban lewat bekam.
Peristiwa bermula pada November 2024, ketika N yang akrab disapa Buya mengajari korban kitab kuning di teras rumah. Usai belajar, kaki korban kesemutan, dan Buya memintanya untuk tidak kembali ke asrama. Buya kemudian berdalih menanyakan dan melihat kondisi korban. Di situ, korban dilecehkan dan sempat melakukan perlawanan.
"Selanjutnya, N menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih sakit akibat pernah terjatuh," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Korban menyetujui tawaran tersebut. Namun, karena takut dan terkejut atas perlakuan N, korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. "(Korban) merasa takut dan terkejut atas perlakuan yang korban alami dari orang yang sangat korban hormati di Pondok Pesantren Al Aimmatul Arbaah," ucapnya.
Polisi telah menetapkan N alias Buya sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Bojonggede.
Anak Pimpinan Ponpes Juga Diduga Terlibat
Perbuatan N diduga dilakukan bersama anaknya berinisial S. Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti mengatakan S saat ini masih berstatus saksi. "Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses," ujar AKP Tamar.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes di Bogor Tersangka Pencabulan Santriwati, Anaknya Masih Saksi