Polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial N sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Pelaku kini telah ditahan di Polsek Bojongede.
"Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan," kata Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).
Perbuatan N diduga dilakukan bersama anaknya berinisial S. Namun, Tamar mengatakan S saat ini masih berstatus saksi. "Belum, belum (tersangka). Masih saksi, tapi masih proses," ucapnya.
Tamar menyebutkan, saat ini ada tiga orang korban yang telah membuat laporan polisi (LP) pada 9 Juni 2026. Kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
N alias Buya dilaporkan oleh sejumlah korbannya. Dugaan pelecehan terhadap santriwati tersebut dilaporkan terjadi sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat Buya mengajar. Korban lain juga melaporkan putra Buya, pria berinisial S. S diduga telah melakukan pelecehan terhadap santriwati sejak 2024.
Kabar dugaan pelecehan itu merebak di lingkungan pondok pesantren. Korban kemudian saling memberikan informasi kepada korban lainnya karena telah dilecehkan oleh S.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas
Polri Gelar Puncak Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadir
Polri Bedah Rumah Kakek Usin di Bogor, Wakapolri Serahkan Langsung
Pengemudi Angkot di Bogor Demo Minta Delapan Halte Dinonaktifkan