Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing periode 2025-2030, Suhardiman Amby, diduga meminta mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada para peserta seleksi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula dari lelang jabatan Sekda yang dibuka pada April 2025. Dua calon yang mengikuti seleksi adalah Fahdiansyah, Asisten I sekaligus Plt Sekda, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dalam prosesnya, Suhardiman diduga meminta mobil tersebut sebagai syarat.
“Hanya ZKN yang menyanggupi permintaan itu, sehingga ia terpilih menjadi Sekda,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Zulkarnain kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S dari showroom di Jabodetabek. Mobil itu dibeli secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. KPK menduga pembelian itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Zulkarnain karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat.
“ZKN menggunakan identitas ARD (Ardiles), Direktur Utama PT MIC, untuk pengajuan kredit,” kata Taufik.
Pemberian mobil mewah itu diduga merupakan suap agar Zulkarnain menduduki jabatan Sekda. Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan, yang berujung pada operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026. KPK menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby (penerima suap), Zulkarnain, dan Ardiles (pemberi suap).
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Lelang Jabatan, Kasus Ketujuh di Riau
KPK Temukan Dugaan Pemotongan SHU Petani untuk Biaya Izin Hutan di Kuansing
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Suap Pengisian Jabatan
KPK Tahan Bupati Kuansing dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan