Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, mendesak penguatan kedudukan hukum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar menjadi regulator tunggal, koordinator, sekaligus perumus kebijakan industri halal nasional. Langkah ini dinilai mendesak untuk memangkas hambatan struktural domestik dan mempercepat industri syariah mengejar target pasar global.
“Oleh karenanya kita memerlukan langkah strategis melalui penguatan regulasi. Yaitu dengan memperkuat kewenangan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebagai regulator tunggal, koordinator, dan perumus kebijakan halal nasional yang benar-benar terintegrasi dengan institusi keagamaan seperti MUI,” jelas Anggito dalam Forum Islamic Finance Dialogue 2026 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
LPS mencatat proses tata kelola jaminan produk halal di dalam negeri masih dibayangi berbagai tantangan, mulai dari rumitnya rantai birokrasi, keterbatasan jumlah auditor halal, tingginya biaya penegakan label, hingga belum solidnya penyelarasan kerja antar-instansi pemerintah. Oleh sebab itu, integrasi harmonis antara BPJPH sebagai otoritas tunggal dengan institusi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera diwujudkan.
Di samping pembenahan kelembagaan, Anggito meminta para pelaku industri syariah tidak lagi terjebak pada urusan sertifikasi administratif semata. Industri dituntut bergerak agresif mengejar target besar menjadikan produk halal sebagai instrumen bisnis yang menguntungkan dan bernilai tinggi di panggung internasional.
LPS menilai Indonesia memiliki modalitas yang sangat lengkap, mulai dari ketangguhan pelaku UMKM, kompetensi akademisi, hingga kreativitas generasi muda. Apabila seluruh kekuatan ini digerakkan dalam satu ekosistem yang padu, Indonesia ditargetkan mampu bertransisi dari sekadar konsumen menjadi produsen dan pusat rujukan halal dunia.
“Halal Beyond Label harus kita jadikan agenda nyata untuk membangun ekonomi syariah yang berkeadilan, inklusif, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” tegas Anggito.
Sebagai lembaga yang berkomitmen mengawal stabilitas serta pertumbuhan ekosistem keuangan dan ekonomi syariah nasional, LPS mengingatkan pentingnya membangun infrastruktur penunjang yang modern. Salah satu target jangka panjang yang wajib dipenuhi industri adalah penyediaan laboratorium pengujian yang solid serta pembangunan Ekosistem Kepatuhan Berbasis Digital untuk melacak rantai pasok secara langsung (real-time).
Langkah hilirisasi pada sektor-sektor bernilai tinggi seperti farmasi, kosmetik, dan bahan tambahan pangan (food ingredients) juga harus dipacu agar produk lokal mampu bersaing ketat dengan standar global, terlebih dengan potensi pasar domestik yang mencapai 251 juta jiwa atau 87 persen dari total populasi.
LPS menekankan bahwa seluruh target lompatan industri ini harus berjalan seimbang. Standardisasi dan ketegasan regulasi di bawah satu komando tidak boleh berubah menjadi birokrasi baru yang membebaskan biaya tambahan bagi para pelaku usaha.
“Itu menjadi perjuangan kita semua, bahwa pertumbuhan produk halal itu tidak hanya menjadi sebuah paradoks, Pertama Indonesia wajib melindungi konsumen halal dan yang kedua menjadikan halal sebagai gaya hidup dan yang ketiga produk halal itu adalah bisnis yang menguntungkan dan tidak menjadi beban biaya bagi para pengusahanya,” pungkas Anggito.
Artikel Terkait
BPJPH: Pendamping PPH Garda Terdepan Perkuat Ekosistem Halal Nasional