BPJPH: Pendamping PPH Garda Terdepan Perkuat Ekosistem Halal Nasional

- Senin, 29 Juni 2026 | 16:05 WIB
BPJPH: Pendamping PPH Garda Terdepan Perkuat Ekosistem Halal Nasional

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan peran strategis Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal sekaligus mendorong pengembangan ekosistem dan industri halal nasional. Menurutnya, pendamping PPH menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme yang mudah, cepat, murah, bahkan gratis melalui skema fasilitasi atau program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis).

"Pendamping Proses Produk Halal adalah wali amanah yang kepada mereka kami serahkan tugas besar ini. Mereka berperan penting dalam memperkuat industri halal nasional," ujar Babe Haikal saat menjadi keynote speaker pada Pelatihan Pendamping PPH Angkatan ke-5 yang diselenggarakan Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap sumber daya manusia (SDM) halal terus meningkat, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat global. Sejumlah negara seperti Korea, Hong Kong, dan Australia mulai membutuhkan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang halal untuk mendukung pengembangan industri halal di negara masing-masing. Karena itu, Babe Haikal mendorong para peserta pelatihan untuk terus meningkatkan kompetensi agar mampu memanfaatkan peluang yang semakin terbuka di sektor industri halal internasional.

"Halal bukan lagi sekadar tentang urusan agama semata, tetapi halal telah bertransformasi menjadi growth economy engine (mesin pertumbuhan ekonomi)," lanjutnya.

Tren industri halal dunia terus berkembang dan mencakup berbagai sektor, tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga fesyen muslim, kosmetik, obat, barang gunaan, hingga sektor jasa. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia, sebagaimana arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan industri halal nasional. Untuk menangkap peluang tersebut, diperlukan SDM halal yang kompeten, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan industri.

Saat ini, ekosistem pendampingan sertifikasi halal di Indonesia terus berkembang. BPJPH telah memiliki 141.352 Pendamping PPH yang tergabung dalam 410 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang tersebar di seluruh Indonesia. Jaringan yang terus bertambah ini diharapkan semakin memperluas akses layanan sertifikasi halal, mempercepat capaian sertifikasi halal nasional, serta memperkuat ekosistem dan industri halal Indonesia yang berdaya saing.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ekonomi Zuali Halim menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Ia menegaskan, mekanisme sertifikasi halal melalui skema self declare atau pernyataan mandiri tidak berarti pelaku usaha bebas menyatakan secara mandiri atau menurunkan standar kehalalan suatu produk. Kebijakan ini justru memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal melalui pendampingan, dengan tetap diwajibkan memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir pendamping PPH yang profesional, berintegritas, dan kompeten sehingga mampu memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha, meningkatkan literasi halal masyarakat, serta memperkuat ekosistem dan industri halal nasional sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags