Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ketiganya resmi menyandang status tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (30/6).
Selain Suhardiman, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, dan pihak swasta bernama Ardiles. Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7). Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, lalu digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Saat digiring, Suhardiman sempat memberikan pernyataan singkat. Ia meminta dukungan dan doa dari berbagai pihak agar proses hukum yang dihadapinya berjalan lancar. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK sehari sebelumnya.
Artikel Terkait
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekda Riau sebagai Saksi Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid
Bupati Kuansing dan Sekda yang Dicari KPK Akhirnya Menyerahkan Diri
KPK Tangkap 10 Orang di Kuansing, Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri