Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Suhardiman digiring petugas dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol pada Rabu (1/7/2026) pukul 15.43 WIB.
Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Ketiganya mengenakan rompi oranye saat keluar dari gedung KPK.
Saat digiring, Suhardiman hanya melontarkan permintaan doa dan mengingatkan asas praduga tak bersalah. "Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama-sama kita berdoa ya," ujarnya singkat.
Artikel Terkait
KPK Tahan Bupati Kuansing dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
KPK Periksa Bupati Inhu dan Sekda Riau sebagai Saksi Kasus Pemerasan Gubernur Abdul Wahid
Bupati Kuansing dan Sekda yang Dicari KPK Akhirnya Menyerahkan Diri
KPK Tangkap 10 Orang di Kuansing, Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri