Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Dalam penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan dugaan penerimaan dana lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa uang yang diminta Suhardiman diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Dana hasil pemotongan itu, kata Taufik, dikumpulkan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Pemda sendiri berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas kementerian.
"Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu ada dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Penyidik KPK saat ini masih mendalami proses rekomendasi izin yang dikeluarkan bupati dan menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir. "Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," kata Taufik.
"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia bersama dua tersangka lainnya Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sudah ditahan. Suhardiman tidak berkomentar mengenai perkaranya. "Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya," ucapnya saat ditahan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Sekda
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap, Jadi Kepala Daerah Ketujuh di Riau yang Terseret Korupsi
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap, Hartanya Rp 2 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Lelang Jabatan, Kasus Ketujuh di Riau