KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap, Jadi Kepala Daerah Ketujuh di Riau yang Terseret Korupsi

- Rabu, 01 Juli 2026 | 20:05 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap, Jadi Kepala Daerah Ketujuh di Riau yang Terseret Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini giliran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dijerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Dengan penetapan ini, Suhardiman menjadi kepala daerah ketujuh di Provinsi Riau yang berstatus tersangka di KPK.

"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik merinci sejumlah perkara korupsi yang sebelumnya menjerat kepala daerah di Riau. Kasus-kasus itu bervariasi, mulai dari pengadaan mobil pemadam kebakaran hingga pemerasan.

Deretan Kepala Daerah Riau yang Tersandung Kasus KPK

Berikut tujuh kepala daerah di Riau yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

Pertama, Gubernur Riau Saleh Djasit. Pada 2007, ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4,7 miliar. Saleh kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada Mei 2008 dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Kedua, Gubernur Riau Rusli Zainal. Mantan gubernur ini terbukti menerima hadiah untuk melancarkan pengesahan peraturan daerah terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Rusli disebut memeras kontraktor dan menyogok anggota DPRD Riau senilai Rp 1,8 miliar. Ia juga menerima uang Rp 500 juta dari terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda PON. Atas perbuatannya, Rusli divonis 14 tahun penjara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags