KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Suap Pengisian Jabatan

- Rabu, 01 Juli 2026 | 19:20 WIB
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Suap Pengisian Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kuansing pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang. Lima di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah, istri kedua bupati Suci Nitia Edwar, Ardiles, serta dua pihak swasta bernama Julhensa dan Suwito.

Bupati dan Sekda menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026 malam. Setelah pemeriksaan, KPK menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu SA, ZKN, dan ARD," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu, 1 Juli 2026.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Suhardiman sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags