Pendidikan Inklusif dan Terjangkau Masih Jauh dari Harapan

- Rabu, 01 Juli 2026 | 20:40 WIB
Pendidikan Inklusif dan Terjangkau Masih Jauh dari Harapan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai sistem pendidikan inklusif dan terjangkau bagi setiap warga negara masih jauh dari harapan. Sinergi semua pihak, menurutnya, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan amanat konstitusi.

"Sejatinya kita punya Konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi implementasinya masih harus jadi perhatian semua pihak," kata Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat membuka diskusi daring bertema "Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau Bagi Generasi Indonesia" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12. Lestari mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara tegas menjamin pendidikan sebagai hak setiap warga negara dan kewajiban negara untuk membiayainya.

"Namun, apakah anggaran pendidikan yang ada saat ini sepenuhnya untuk sektor pendidikan, menjangkau kelompok rentan, dan skema pembiayaan yang diterapkan sudah tepat?" tanya Lestari yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Ia berharap pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang berlangsung dapat menjadi momentum memperbaiki kebijakan. Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu bagi semua warga negara, tetapi juga memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam pendidikan sebagai bagian dari keadilan sosial yang diamanatkan Pancasila.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek RI, Beny Bandanadjaja, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mewujudkan pendidikan inklusif dan terjangkau. Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi bagian dari solusi mengatasi permasalahan di berbagai daerah.

Beny memaparkan, berdasarkan data panitia penerimaan mahasiswa baru 2025, tercatat 17.000 calon mahasiswa tidak mendaftar ulang dengan berbagai alasan, tidak semata masalah biaya. Tahun ini, proses penerimaan masih berlangsung hingga akhir Juli 2026. Untuk membuka akses seluas-luasnya, perguruan tinggi negeri menerapkan sistem leveling pada uang kuliah tunggal (UKT) sesuai kemampuan keuangan keluarga.

Dekan Fakultas Pascasarjana Pendidikan dan Ketua Program Studi Magister Pendidikan UPH, Niko Sudibjo, menilai bahwa pembicaraan tentang pendidikan inklusif selalu terkait biaya. Padahal, ada perspektif lain yang bisa diupayakan, yaitu pengelolaan perguruan tinggi yang lebih fleksibel. Menurutnya, sistem pendidikan saat ini terlalu kaku sehingga terjadi kesenjangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan struktur pendidikan.

Fleksibilitas, kata Niko, bisa diwujudkan melalui sistem pembelajaran hibrid untuk mengatasi kendala geografis, pembelajaran bertahap, dan fleksibilitas pembiayaan untuk menekan beban finansial.

Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto menambahkan, fenomena calon mahasiswa lulus tetapi tidak mendaftar ulang disebabkan beberapa hal, antara lain UKT tinggi, ketidaksesuaian jurusan, dan verifikasi KIP Kuliah negatif. Berdasarkan catatannya, pada 2022 pelamar KIP Kuliah tercatat 151.500 orang, dan pada 2025 menjadi 255.500 orang. Namun, rata-rata hanya 50% pendaftar yang diterima, sebagian besar dari kelompok desil 1-4 (sangat miskin dan miskin).

"Negara wajib hadir untuk mempermudah akses pendidikan setiap warga negara seperti yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," ujar Totok.

Ia menyarankan penerapan KIP Kuliah parsial dengan skema bantuan bertingkat, transparansi UKT, penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat, pendampingan calon mahasiswa untuk mengaudit penyebab mundur, dan kanal bantuan sebelum masa pendaftaran ditutup. Menurut Totok, jika akses pendidikan ditentukan oleh kemampuan membayar, cita-cita Indonesia Emas 2045 sulit diwujudkan.

Pengamat Kebijakan Pendidikan Indra Charismiadji berpendapat bahwa problem calon mahasiswa tidak mendaftar ulang karena tidak mampu membayar UKT mencerminkan fenomena higher education middle income trap. Negara, katanya, tidak menjalankan amanah Pasal 31 ayat 5 UUD 1945. Kampus saat ini hanya berfungsi sebagai learning university, padahal konstitusi mengamanatkan perguruan tinggi menjadi pusat riset.

"Bila kondisi saat ini diteruskan akan berat bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan," ujar Indra.

Sementara itu, GEDSI Specialist dan Safeguarding Pujiaryati Anggiasari menyoroti pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, hanya sekitar 4% penyandang disabilitas yang dapat mengakses pendidikan formal. Angka itu menunjukkan betapa sulitnya mereka mendapatkan pendidikan, bukan semata karena UKT tetapi juga biaya tersembunyi seperti alat bantu, pendamping, sarana prasarana, dan bahan ajar dengan format alternatif.

"Kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam berupaya mengakses pendidikan sangat nyata," tegas Anggiasari.

Wartawan Senior Saur Hutabarat menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab negara, bukan warga, orang tua, atau mahasiswa. "Selama amanah Konstitusi itu tidak dijalankan, cita-cita Indonesia Emas 2045 itu hanya mimpi," ujar Saur.

Diskusi yang dimoderatori Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan sejumlah narasumber: Beny Bandanadjaja, Niko Sudibjo, dan Totok Amin Soefijanto. Hadir pula Indra Charismiadji dan Pujiaryati Anggiasari sebagai penanggap.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags