Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti masih lemahnya kepedulian masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual, sebuah celah yang dinilai menjadi salah satu penyebab kasus-kasus serupa terus berulang. Seruan itu disampaikan di tengah hebohnya kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri selama tiga tahun terakhir.
Peristiwa yang menyita perhatian publik itu terungkap setelah keluarga korban menemukan YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada pertengahan Juni 2026. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang itu ditemukan dalam kondisi luka fisik berat di sekujur tubuh. Pelaku, Taufik Hidayat (30), adalah kekasih korban sendiri.
Menurut Lestari, fakta bahwa seorang perempuan bisa disekap dan dianiaya dalam waktu lama tanpa ada yang melaporkan menunjukkan belum terbangunnya kepedulian dari lingkungan sekitar. Padahal, mekanisme pencegahan justru bertumpu pada kepekaan orang-orang terdekat korban.
“Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat,” kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Dasar hukum untuk mendorong partisipasi itu sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit mengatur hal ini. Pasal 85 mendorong masyarakat, keluarga, dan komunitas untuk ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sementara itu, Pasal 86 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi masyarakat yang berpartisipasi.
“Dengan adanya upaya penguatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, diharapkan tetangga, keluarga, dan sahabat, bisa menjadi pihak yang mengetahui pada saat pertama kali terjadi kekerasan seksual terhadap korban,” ucap Lestari.
Persoalan tidak berhenti pada lemahnya deteksi dini. Lestari mengungkapkan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menemukan fenomena penundaan berlarut dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Data pengaduan yang diterima antara tahun 2018 hingga 2023 mencatat setidaknya 24 kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya tertunda bertahun-tahun tanpa kepastian.
Temuan itu selaras dengan catatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2019-2023, yang menyebut penundaan berlarut sebagai bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi di lembaga penegak hukum, terutama Kepolisian.
Selain soal penundaan, Komnas Perempuan juga mengidentifikasi setidaknya 15 jenis kekerasan seksual terhadap perempuan. Ragamnya meliputi perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, hingga pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
“Bentuk kekerasan seksual lainnya, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan, serta kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama,” jelas Lestari.
Menurut Lestari, sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut harus dilakukan secara masif. Tujuannya adalah membangun pemahaman dan kepedulian, baik di kalangan masyarakat umum maupun aparat penegak hukum, sebagai fondasi sistem pencegahan dan penanggulangan yang tepat. Ia mendorong keseriusan semua pihak pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara.
Artikel Terkait
Praktisi Kesehatan: Flu Bukan Penyakit Ringan, Masyarakat Diminta Tak Lagi Meremehkan
Prabowo: Kemajuan Bangsa Tergantung pada Kemampuan Elit untuk Bekerja Sama
Ketua TP PKK Tri Tito Karnavian Dorong Pelajar Siapkan Diri Jadi Generasi Unggul Sambut Indonesia Emas 2045
Pohon Tumbang Timpa Mercy dan Taksi di Kelapa Gading, Dua Orang Luka