Denny Indrayana: Putusan MK soal Gibran Masih Jadi Skandal Ketatanegaraan

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Denny Indrayana: Putusan MK soal Gibran Masih Jadi Skandal Ketatanegaraan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana, kembali menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, putusan tersebut hingga kini masih menjadi persoalan serius dalam ketatanegaraan Indonesia.

Denny menilai publik dipaksa menerima pencalonan Gibran dengan cara mengubah atau membengkokkan aturan konstitusi. "Putusan MK masih dianggap sebagai skandal ketatanegaraan yang menyakitkan. Karena dengan keputusan MK tersebut Gibran Rakabuming yang merupakan anak Jokowi bisa melenggang menjadi wakil presiden," ujarnya dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menegaskan aturan konstitusi semestinya memiliki kedudukan sakral dan tidak boleh diubah demi kepentingan politik sesaat. "Kita dipaksa menerima calon wakil presiden dengan membengkok-bengkokkan aturan, dan itu aturan konstitusi. Dalam tataran ketatanegaraan itu harusnya punya nilai sakral yang harus dihormati," katanya.

Denny juga menilai kapasitas Gibran masih membutuhkan waktu untuk mencapai level sebagai pemimpin nasional. Menurutnya, pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak terlepas dari kalkulasi politik Prabowo Subianto untuk memenangkan kontestasi. "Masuknya Gibran ini karena Prabowo menganggap Gibran itu golden ticket untuk kemenangan 2024. Bukan karena ingin mendapatkan dukungan Jokowi pribadi, tapi Jokowi sebagai presiden kala itu punya akses terhadap aparat kekuasaan dan anggaran," ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Denny, memperlihatkan adanya pergeseran dalam praktik demokrasi Indonesia. Ia menyebut kontestasi politik saat ini semakin dipengaruhi oleh kekuatan uang dan dugaan praktik kecurangan. "Menangnya pemilu kita itu sekarang ada strateginya politik uang atau politik curang," ujarnya.

Menurut Denny, persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama yang perlu segera dikoreksi agar demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia kembali berada pada jalur yang semestinya. "Karena ini kepentingan sesaat, menurut saya harus diluruskan. Ini dosa kolektif bangsa yang sebaiknya kita koreksi segera kalau kita ingin Indonesia punya harapan," tegasnya.

Lebih lanjut, Denny mengingatkan adanya potensi persoalan konstitusional apabila terjadi kekosongan jabatan presiden. Konstitusi mengatur wakil presiden akan menggantikan presiden apabila jabatan presiden mengalami kekosongan. Karena itu, ia menilai potensi perbedaan kepentingan antara Prabowo dan Gibran maupun dengan keluarga Jokowi bukan sesuatu yang mustahil terjadi dalam perjalanan pemerintahan.

"Jika posisi presiden terjadi kekosongan maka konstitusi kita mengatur bahwa wakil presiden yang naik. Jadi potensi pecah kongsi antara Prabowo dan Jokowi sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin," katanya.

Denny pun menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena posisi Gibran sebagai wakil presiden membuatnya memiliki konsekuensi konstitusional yang besar apabila terjadi sesuatu terhadap Presiden Prabowo. Ia menegaskan persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua pilihan. Jika Gibran tidak memilih mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, maka opsi lainnya adalah dilakukan upaya untuk memundurkannya dari jabatan tersebut.

"Wakil presiden mundur karena dua hal: tahu diri dan tahu malu," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags