Kapolri: Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden

- Rabu, 01 Juli 2026 | 22:50 WIB
Kapolri: Perpanjangan Usia Pensiun hingga 60 Tahun Hak Prerogatif Presiden

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa batas usia pensiun untuk dirinya diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, yakni maksimal 60 tahun. Namun, keputusan untuk memperpanjang atau mengganti Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Di satu sisi untuk Kapolri secara lex specialis diberikan maksimal sampai dengan 60 tahun, dan itu menjadi prerogatif Bapak Presiden untuk bisa memperpanjang ataupun mengganti Kapolri setiap saat. Jadi artinya ini adalah ruang khusus, namun demikian seseorang menjadi Kapolri berapa lamanya tergantung presiden," kata Sigit dalam program 'Dialog Spesial Bersama Aiman Witjaksono, Kapolri Menjawab' yang disiarkan Rabu (1/7/2026).

Sigit menjelaskan, kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri tidak akan mengganggu regenerasi di Korps Bhayangkara. Pemerintah, menurutnya, telah memberikan penjelasan agar perubahan aturan tidak menimbulkan multitafsir di internal.

"Jadi kemarin supaya ini juga tidak menjadi multitafsir, khususnya di lingkungan internal Polri, terkait perubahan usia ini kita meminta penjelasan langsung dari pemerintah," ujarnya.

Kebijakan itu didasarkan pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut usia produktif seseorang dapat mencapai 64 tahun. Selain itu, perubahan batas usia pensiun merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.

"Karena memang secara data WHO bahwa memang usia produktif itu sampai dengan usia 64 tahun," ucapnya.

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun anggota Polri berubah menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara serta 60 tahun bagi perwira. Sebelumnya, seluruh jenjang kepangkatan memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 58 tahun.

Menurut Sigit, perpanjangan usia pensiun juga mempertimbangkan kebutuhan jumlah personel Polri yang hingga kini masih belum ideal jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk. Selama ini, jumlah personel yang direkrut hampir seimbang dengan anggota yang pensiun, sehingga kebutuhan di lapangan belum terpenuhi optimal.

"Dengan adanya usia pensiun yang kemudian diperpanjang, ini kita juga perlahan bisa menambah agar jumlah anggota Polri yang dibutuhkan di lapangan secara bertahap bisa disesuaikan," ujarnya.

Sigit memastikan regenerasi tetap berjalan karena pemerintah telah mengatur masa transisi. Perwira berusia 58 tahun yang menduduki jabatan struktural dapat memperoleh perpanjangan masa dinas melalui keputusan presiden, sedangkan di luar ketentuan tersebut tetap pensiun pada usia 58 tahun. Personel yang saat ini berusia 57 tahun atau memiliki NRP angkatan 1969 memperoleh masa transisi berupa perpanjangan satu tahun, sementara aturan baru berlaku penuh bagi angkatan berikutnya.

"Dengan demikian tentunya secara regenerasi tetap bisa berjalan," katanya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags