DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas Prioritas 2026

- Kamis, 02 Juli 2026 | 12:42 WIB
DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan, pemerintah mengusulkan pembentukan UU PFII sebagai amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu juga memiliki batas waktu yang telah ditetapkan.

“Bahwa undang-undang tentang PFII dimaksud harus dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diundangkan yaitu sejak 17 Juni 2026,” ujar Martin dalam rapat paripurna.

Ia memaparkan, secara mekanisme setiap rancangan undang-undang pada dasarnya masuk melalui tahapan perencanaan dalam Prolegnas. Namun, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan ruang bagi DPR maupun Presiden untuk mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam kondisi tertentu.

“Yang mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Martin kemudian menguraikan alasan pemerintah mengusulkan RUU PFII masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, pembentukan PFII dibutuhkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.

“Sehingga untuk mewujudkan kondisi tersebut, perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan, pusat pengembangan teknologi, dan layanan pendukung jasa keuangan sebagai pusat keuangan tepercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” kata Martin.

Pemerintah menetapkan lima tujuan utama pembentukan PFII. Pertama, meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kedua, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan nasional maupun internasional. Keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil serta berbagai proyek strategis. Kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Martin meminta persetujuan rapat paripurna agar RUU PFII resmi masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. “Demikian laporan Badan Legislasi atas usul RUU di luar Prolegnas yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, dan untuk selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan. “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanya Puan. “Setuju!” jawab anggota dewan. Puan pun mengetuk palu tanda persetujuan. “Terima kasih. Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Puan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags