Pemerintah Resmi Berlakukan Mandatori B50 Mulai Hari Ini

- Rabu, 01 Juli 2026 | 09:30 WIB
Pemerintah Resmi Berlakukan Mandatori B50 Mulai Hari Ini

Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen (B50) secara serentak di seluruh Indonesia mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mewajibkan badan usaha mencampurkan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit ke dalam solar sebesar 50 persen.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan B50 akan disalurkan ke SPBU milik Pertamina dan badan usaha penugasan lainnya secara nasional. Meski berlaku hari ini, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40. "Ada masa transisi yang artinya bahwa jika ada stok yang masih B40 boleh diperkenankan untuk menghabiskan stok," ujar Eniya.

Ketentuan masa transisi itu juga tertuang dalam beleid yang sama. Badan usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel 40 persen diizinkan menyalurkan biosolar hingga 30 September 2026 sesuai standar yang berlaku. "Dan menurut hitungan serta laporan semua badan usaha, semua akan habis di 3 bulan, sehingga masa transisi 3 bulan. Ada titik yang sudah langsung B50, ada yang belum karena masih stok B40-nya masih ada," jelas Eniya.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menambahkan bahwa peresmian B50 secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto direncanakan pada awal Juli 2026, namun belum dipastikan tanggalnya karena menunggu jadwal presiden. "B50 itu peresmiannya rencananya awal Juli, tapi kayaknya enggak tanggal 1 nanti, ini menunggu jadwal presiden, untuk langsung diimplementasikan serentak di seluruh SPBU," kata Anggia.

Anggia memastikan seluruh infrastruktur dari hulu ke hilir sudah siap, mulai dari pasokan bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit (CPO), fasilitas pencampuran, hingga SPBU. "Sudah disiapkan dari hulu ke hilir, termasuk dari BBN-nya, kemudian untuk blending-nya, semua sudah siap. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak di Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan presiden," tegasnya.

Sementara itu, pemerintah masih fokus pada implementasi B50 dan belum ada kepastian mengenai mandatori campuran etanol dengan bensin sebesar 5 persen (E5) yang rencananya berlaku pada semester II 2026. "E5 nanti masih menyiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk etanolnya dan lain-lain, itu disiapkan karena Pak Menteri tidak mau nanti etanolnya impor lagi. Jadi nanti produksi semuanya di dalam negeri," tandas Anggia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags