Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah memeriksa 31 saksi terkait pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, oleh ormas. Penyidik kini bersiap menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
"Saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif. Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan di Mapolda DIY, Selasa (30/6).
Ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan kasus. "Jadi, sekali lagi mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," sambung Ihsan.
Kombes Ihsan menjelaskan, 31 saksi yang telah diperiksa itu adalah semua orang yang berada di tempat kejadian saat peristiwa terjadi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk jemaat GMS, anggota ormas FJI, aparat kelurahan, dan pemerintah daerah.
"Baik itu dari pihak GMS, kemudian juga dari FJI sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota di TKP. Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan, Ihsan mengatakan pihaknya berpedoman pada Undang-Undang KUHP baru. "Terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan, karena memang ini ada pasalnya, itu akan kita terapkan pasal tersebut," ujar Ihsan.
Artikel Terkait
Polda DIY Panggil Saksi Ahli dan IDI Usut Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan