Ajukan Akta Kelahiran Anak Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Begini Caranya

- Rabu, 01 Juli 2026 | 10:12 WIB
Ajukan Akta Kelahiran Anak Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Begini Caranya

Mengurus akta kelahiran anak kini tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pengajuan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Cara ini dinilai lebih praktis karena prosesnya bisa dikerjakan dari rumah, asalkan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap.

Berikut langkah-langkah mengajukan akta kelahiran anak melalui aplikasi IKD. Pertama, buka aplikasi IKD dan login menggunakan PIN. Di halaman utama, pilih menu Pelayanan, lalu masukkan kembali PIN untuk verifikasi. Selanjutnya, pilih menu Kelahiran WNI khusus untuk penduduk yang biodatanya sudah memiliki NIK. Klik Ajukan, lalu lengkapi seluruh data yang diminta.

Setelah mengisi data, unggah seluruh dokumen persyaratan, masukkan kode captcha, dan klik Ajukan. Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil. Jika pengajuan disetujui, akta kelahiran akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang bisa diakses langsung melalui aplikasi IKD.

Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan agar proses penerbitan akta kelahiran berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags