KPK Dalami Setoran Kantor Imigrasi ke Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Kamis, 02 Juli 2026 | 13:25 WIB
KPK Dalami Setoran Kantor Imigrasi ke Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK kini tengah mendalami model setoran tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang setoran dari kanim ke Ditjen Imigrasi merupakan kelebihan biaya yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini, kata Taufik, merupakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal bisa diterbitkan.

"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2026).

Taufik menjelaskan alasan setoran ini diberikan oleh sejumlah kanim ke Ditjen Imigrasi. Wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas WNA, menurut dia, berada di pusat. "Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan kanim yang memungut uang lebih dari biro jasa tergolong pemerasan. Sebab, uang tambahan itu memengaruhi proses penerbitan izin tinggal. "Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.

Tambahan Pungutan di Loket

Sebelumnya, KPK telah menelusuri dugaan biaya tak resmi yang dibayar biro jasa kepada Kanim Ngurah Rai dan Denpasar untuk pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Permintaan biaya itu dilakukan di loket. "Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/6).

Budi menjelaskan, pemberian uang di luar biaya resmi itu bertujuan agar pengajuan izin tinggal WNA bisa diproses. Jika tidak ada uang tambahan, berkas tidak akan diproses. "Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA," terang Budi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags