Kepala Daerah di Riau kembali terseret operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini giliran Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang ditangkap, hanya beberapa tahun setelah pendahulunya, Andi Putra, terjerat kasus serupa.
Andi Putra, yang sebelumnya menjabat Bupati Kuansing, ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021. Ia tertangkap tangan menerima suap terkait pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi kemudian diadili dan divonis 4 tahun penjara. Pada 17 Januari 2024, ia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Suhardiman Amby yang saat itu menjabat Wakil Bupati Kuansing, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Andi ditangkap. Pada 2023, ia resmi dilantik sebagai Bupati Kuansing, dan kembali terpilih untuk periode kedua pada 2025.
Namun, setelah lebih dari tiga tahun menjabat, Suhardiman 'menyusul' Andi Putra ke dalam tahanan KPK. KPK mengungkap bahwa Suhardiman dua kali menerima suap. Pertama, saat menjabat Plt Bupati pada 2021, ia menerima suap berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport. Kedua, setelah menjadi Bupati definitif, ia kembali menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser.
Artikel Terkait
KPK Dalami Setoran Kantor Imigrasi ke Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli
Bupati Kuansing Tersangka Suap, KPK Sebut Nilai Luhur Pacu Jalur Tercoreng
Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap, Terima Land Cruiser dan Pajero Sport