Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadwalkan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, sebagai terdakwa. Ia didakwa menyebarkan tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu melalui media sosial.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Kamis (2/7), dr Tifa dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduhkan sesuatu tanpa bisa membuktikan kebenarannya. Tuduhan itu disebarkan melalui sarana teknologi informasi dan dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. Salah satunya berasal dari akun X milik dr Tifa pada 20 Maret 2025. Syarif kemudian melaporkan temuan itu kepada Jokowi, yang meminta tim penasihat hukumnya mengumpulkan bukti-bukti unggahan tersebut.
Pada 14 April 2025, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa tudingan itu tidak benar serta menyesatkan. Mereka menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Keesokan harinya, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro juga menggelar konferensi pers untuk mengonfirmasi bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985.
Dari penelusuran di media sosial, tim hukum Jokowi menemukan 28 unggahan yang menuding ijazah palsu, termasuk lima unggahan dari dr Tifa. Jaksa dalam dakwaan menyebutkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan menyelesaikan studi S-1 dengan 160 SKS. Ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Jokowi diterbitkan pada 5 November 1985.
"Perbuatan Terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar. Mengingat Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa saksi Ir. H. Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik, namun Terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show," ujar jaksa.
"Atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. Joko Widodo, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi," sambung jaksa.
Dr Tifa didakwa secara berlapis dengan beberapa pasal alternatif. Pertama, dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang fitnah, dengan subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Kedua, dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) KUHP tentang fitnah dengan subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP lama tentang penghinaan. Ketiga, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar, Publik Menanti Pembuktian Fakta
Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi di Sidang Perdana
Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jaksa Dakwa dr Tifa Fitnah Jokowi, Sebut Ijazah Presiden Asli