Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyasumma alias dr Tifa melakukan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian immateril dan merasa terhina akibat perbuatan terdakwa.
"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, Jokowi mengetahui dugaan pencemaran nama baik itu dari unggahan media sosial. Dr Tifa dituding menyebarkan pernyataan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Presiden kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya mengumpulkan barang bukti dari lima unggahan yang dianggap menyerang harkat dan martabatnya.
Di sisi lain, jaksa telah memperoleh bukti yang menyatakan ijazah Jokowi asli. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri, ijazah tersebut identik dengan 14 dokumen pembanding. Selain itu, buku petunjuk program studi Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat penerbitan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi, yang juga telah menyelesaikan kuliah di UGM.
"Bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, dr Tifa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, dan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Jaksa juga mendakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, serta subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Dr Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Ijazah Palsu Jokowi
Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar, Publik Menanti Pembuktian Fakta
Dokter Tifa Tolak Damai dengan Jokowi di Sidang Perdana
Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi