Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Sultan: Saya yang Minta Diproses Hukum

- Kamis, 02 Juli 2026 | 14:42 WIB
Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Sultan: Saya yang Minta Diproses Hukum

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait penetapan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Polda DIY dan Kejati DIY. Sultan mengaku dirinya yang mengajukan permohonan agar lurah tersebut diproses secara hukum.

"Ya sudah. Wong saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok. Harus selesaikan hukum gitu aja," kata Sultan di Kantor DPRD DIY, Kamis (2/7). Ia berharap lurah-lurah lain tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ya saya, harapan saya (begitu). Tapi kan saya ndak bisa mengatakan itu kalau dia punya kepentingan. Iya kan? Pokoknya akan saya tindak gitu, kalau menyalahi aturan, gitu aja," ujarnya.

Tanah Kas Desa Jadi Indekos dan Rumah

Reno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY karena penyalahgunaan tanah kalurahan persil 88 Pedukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Ia disebut melakukan pembiaran ketika terjadi penyalahgunaan tanah kas desa. Reno ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K.

"Satu bangunan (dibangun di atas TKD) yang diperuntukkan untuk indekos. Kurang lebih ada 30 kamar," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7). Sesuai aturan, pemanfaatan TKD harus atas izin Gubernur DIY. Selain itu, TKD tidak diperbolehkan digunakan sebagai hunian atau tempat tinggal.

Langgeng mengatakan perbuatan Reno telah merugikan desa, menimbulkan kerugian negara, serta menguntungkan pihak yang tidak berhak. Terkait apakah ada uang yang diterima Reno dari penyewa TKD, Langgeng mengatakan penyidik masih terus mendalami.

"Sampai saat ini masih didalami oleh penyidik. Yang jelas akibat dari perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq pemerintah Kalurahan Condongcatur dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak dengan nilai sesuai hasil PKN dari BPKP perwakilan Prov DIY," katanya.

Langgeng mengatakan rumah kos tersebut masih berpenghuni. "Untuk saat ini penghuni kos dianggap sebagai pihak yang beritikad baik jadi bangunan sementara masih digunakan sesuai fungsinya," ujarnya. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara dan memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp 4.224.342.510.

Saat ini K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Sementara itu, Reno tidak ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara lain.

Tersangka di Polda DIY

Sebelumnya, Reno juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau tanah kalurahan. Namun, lokasi tanah yang menjadi perkara berbeda.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengatakan Reno menyewakan TKD yang berstatus tanah Sultan Ground seluas 1.980 meter persegi kepada 17 orang penyewa untuk hunian. "Tanah itu disewakan oleh tersangka R kepada masing-masing pihak. Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut untuk tempat tinggal. 17 penyewa jadi itu para-para pengguna berhubungan langsung dengan saudara R," kata Haris dalam konferensi pers di Polda DIY, Selasa (30/6).

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2021-2023. Total Reno menerima uang Rp 1,3 miliar dari ke-17 penyewa. Mereka menyewa kavling tanah selama lima tahun dengan biaya Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Saat itu, Reno menjanjikan masa sewa dapat diperpanjang dan bahkan bisa diwariskan kepada anak penyewa.

Ketika mengetahui polisi melakukan penyelidikan, Reno kemudian berinisiatif mengembalikan uang kepada para penyewa. Sementara itu, para penyewa sudah membangun rumah di atas tanah tersebut. "Mereka (lurah) tahu kami melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa. Yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa. Dan dia juga salah karena tanah itu tanpa izin dari Gubernur," katanya. "Janjinya bisa diperpanjang. Janjinya dari itu (Reno) bisa turun menurun," tuturnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler