Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menolak berdamai dengan Jokowi. Penolakan itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Hakim Ketua Christina Endarwati sempat menawarkan jalur perdamaian atau restorative justice, mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini di bawah lima tahun. Namun, Tifa dengan tegas menolak tawaran tersebut.
"Saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Tifa di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu langsung disambut gemuruh dari para pendukung yang memenuhi ruang sidang. Hakim kemudian meminta pengunjung untuk tertib dan mempersilakan Tifa melanjutkan jawabannya.
Tifa menegaskan akan tetap melakukan perlawanan hukum melalui persidangan. "Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," ujarnya.
Hakim menerima pernyataan Tifa. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa pada Kamis, 9 Juli 2026.
Artikel Terkait
Dr Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Lawan Dakwaan Ijazah Palsu Jokowi
Sidang Perdana Ijazah Jokowi Digelar, Publik Menanti Pembuktian Fakta
Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jaksa Dakwa dr Tifa Fitnah Jokowi, Sebut Ijazah Presiden Asli