Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30), menjalani rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Dalam reka adegan yang berlangsung hampir tiga jam itu, Taufik memperagakan aksi kekerasan yang ia lakukan terhadap korban.
Rekonstruksi digelar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan langsung oleh keluarga korban. Dari total enam tempat kejadian perkara (TKP), awak media hanya diizinkan menyaksikan dua TKP terakhir.
Di TKP kelima, Taufik memukul korban menggunakan golok tanpa gagang. Sementara di TKP keenam, ia menghantam wajah korban dengan helm. Pada adegan sebelumnya, tersangka juga melemparkan botol ke arah mata korban hingga menyebabkan luka serius.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari menyatakan rekonstruksi bertujuan mengungkap fakta utuh dalam kasus ini. Usai rekonstruksi, penyidik dan tim Inafis keluar dari Gedung PPA dan PPO Polda Jabar.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda di Toraja Utara Digelar, Motif Masih Didalami
Pakar Dorong Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif dan Provokatif
Polisi Jabar Tangkap Dua Tersangka Unggahan Hasutan soal Prabowo dan Nuklir Iran
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Hoaks dan Hasutan terhadap Presiden Prabowo