Polisi Jabar Tangkap Dua Tersangka Unggahan Hasutan soal Prabowo dan Nuklir Iran

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Polisi Jabar Tangkap Dua Tersangka Unggahan Hasutan soal Prabowo dan Nuklir Iran

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran konten hasutan di media sosial Threads terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Keduanya berinisial AYP (49) dan AF (40), masing-masing sebagai pengunggah dan pemberi komentar bernada provokatif.

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP B 1498/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Pelapor berinisial FSS melaporkan adanya unggahan yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana. Sehari kemudian, penyidikan resmi dibuka oleh Ditres Siber Polda Jabar dengan surat perintah penyidikan nomor 155.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, unggahan pertama dibuat oleh AYP pada 3 Agustus 2026 melalui akun @ontel_kebagusan. Konten tersebut mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta terhadap pernyataan Presiden Prabowo soal nuklir Iran. Di kolom komentar, muncul sejumlah komentar yang dinilai menghasut, salah satunya dari akun @basterap yang menulis, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat.”

Menurut Hendra, polisi tidak hanya menyasar pembuat unggahan, tetapi juga mereka yang berkomentar menghasut. “Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/8/2026).

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, bersama sejumlah barang bukti. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyatakan, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap konten yang berpotensi memecah belah atau menghasut tindak pidana.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags