Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendesak Polri untuk menindak tegas para penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial. Menurutnya, konten semacam itu berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Desakan ini muncul setelah terungkapnya sejumlah unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulasi, dan provokasi. Rullyandi menilai langkah penegakan hukum diperlukan ketika aktivitas di dunia maya telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Rullyandi menegaskan bahwa kebebasan warga negara memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan.
"Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara," jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pasal tersebut. "Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2)," ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif. "Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya di media sosial Threads.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar dengan melakukan penyidikan. "Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).
Menurutnya, kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Dalam unggahan itu terdapat narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan Prabowo. Pengunggah kemudian mengakhiri dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya bila memerlukan koordinat Istana Negara.
Polisi menegaskan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga pada sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa orang lain. "Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra.
Artikel Terkait
Polisi Jabar Tangkap Dua Tersangka Unggahan Hasutan soal Prabowo dan Nuklir Iran
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Hoaks dan Hasutan terhadap Presiden Prabowo
Polda Jabar Tangkap Karyawan Swasta Manipulasi Video Presiden Prabowo dengan AI
Tiga Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Terungkap Anggota Polda Jabar