Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi dan sosialisasi terkait implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Permintaan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur perubahan mekanisme administrasi perpajakan tersebut.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa kebijakan itu bukan merupakan pajak baru, melainkan penyesuaian tata cara administrasi. "Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Menurut Budi, fokus industri saat ini adalah memastikan implementasi aturan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace dan para penjual. Sejak menerima penunjukan sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026, marketplace anggota idEA tengah melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, hingga menyiapkan komunikasi kepada seller.
Sesuai ketentuan, tersedia masa transisi satu bulan sebelum pemungutan mulai efektif pada 1 Agustus 2026. idEA mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun dengan DJP, namun menekankan perlunya pedoman implementasi yang komprehensif seperti nota dinas, FAQ, dan petunjuk teknis agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di lapangan.
Budi menilai sosialisasi substansi perpajakan kepada seller akan lebih efektif jika dipimpin langsung oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. "Komunikasi mengenai substansi perpajakan kepada seller, termasuk materi sosialisasi, FAQ, dan layanan helpdesk, akan lebih efektif apabila dipimpin oleh DJP. Marketplace siap mendukung penyebaran informasi tersebut melalui kanal komunikasi masing-masing agar dapat menjangkau seller secara lebih luas," tuturnya.
DJP telah menunjuk empat marketplace Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Penunjukan ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 37 Tahun 2025, dengan pemungutan efektif mulai 1 Agustus 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) di masing-masing platform.
Artikel Terkait
Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 Mulai Agustus 2026
Pengusaha Buka Peluang Kenaikan Harga Barang di Marketplace Imbas Kebijakan Pajak Baru
Empat Marketplace Besar Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online Mulai Agustus 2026
DJP Akan Awasi Kepabeanan Pedagang Online dengan Cross Check Data