Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026, namun pemungutan efektif dijalankan mulai 1 Agustus 2026.
Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penetapan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana di masing-masing platform.
Bimo menegaskan kebijakan ini bukanlah pajak baru bagi pelaku usaha digital. "Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru. Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang serba sudah semakin digital ini," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7).
Sebelumnya, kewajiban membayar pajak dilakukan sendiri oleh pedagang. Kini, marketplace yang telah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung. Tarif yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Pajak ini bukan pungutan tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai ketentuan.
DJP meyakini mekanisme baru ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan. Bukti pemungutan akan diterbitkan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP, sehingga memudahkan pelaporan dan pengawasan. Bimo menambahkan, perpindahan penjualan dari marketplace ke kanal lain seperti situs pribadi, media sosial, atau aplikasi pesan instan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha.
Pedagang Kecil Dikecualikan
Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Kelompok tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pengecualian juga berlaku untuk penjualan jasa pengiriman oleh mitra platform, pedagang dengan surat keterangan bebas pemotongan, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Menurut DJP, pengecualian ini diberikan agar pelaku usaha kecil tetap terlindungi, sementara kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital dapat meningkat melalui sistem administrasi yang lebih sederhana.
Masa Transisi dan Sosialisasi
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan empat marketplace yang ditunjuk memperoleh masa transisi selama satu bulan untuk menyesuaikan sistem sebelum pemungutan dimulai pada 1 Agustus 2026. "Kami sudah menerima penunjukan pemungut pada tanggal 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyebutan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026," ujarnya.
Asosiasi bersama para marketplace juga akan mendukung sosialisasi aturan melalui penyebaran daftar pertanyaan yang sering diajukan dan layanan bantuan kepada para penjual.
Target Penerimaan Naik Dua Kali Lipat
DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dalam lima tahun terakhir berkisar Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor ini meningkat signifikan. "Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di korteks kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persenlah jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun," kata Bimo.
Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki administrasi perpajakan, bukan menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, mekanisme baru ini menciptakan persaingan yang lebih setara antara pedagang online dan offline, tetap melindungi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, serta mengurangi beban administrasi pelaku usaha melalui sistem pemotongan otomatis di marketplace. "Kebijakan ini lebih mengoptimalkan pendapatan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital bukan dengan menaikkan tarif atau membuat jenis pajak baru yang memberatkan pasar ataupun pelaku usaha," kata Siddhi.
Meski demikian, Apindo meminta pemerintah memastikan masa transisi berjalan baik melalui sosialisasi yang masif, menjaga keamanan data transaksi, serta memastikan sistem digital berjalan stabil agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Artikel Terkait
Pengusaha Buka Peluang Kenaikan Harga Barang di Marketplace Imbas Kebijakan Pajak Baru
Empat Marketplace Besar Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online Mulai Agustus 2026
DJP Akan Awasi Kepabeanan Pedagang Online dengan Cross Check Data
idEA Dukung Aturan Pemungutan Pajak Digital, Sebut Ciptakan Persaingan Adil