Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi MBG

- Kamis, 02 Juli 2026 | 09:15 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) dengan tergugat Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi gugatan ini adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Lodewyk menilai langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan dan menahannya sebagai tersangka bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.

Melalui gugatan ini, ia meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (13/7/2026).

Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung serta seorang swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Para tersangka dijerat atas dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025–2026, termasuk afiliasi dan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil, melalui intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Atas dugaan tersebut, mereka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melibatkan korporasi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags