Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana rencananya digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda sidang adalah pembacaan petitum permohonan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus tidak sah. Ia menilai proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur dan bersifat sewenang-wenang.
Lodewyk juga memohon agar pengadilan membatalkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan sejak akhir Mei hingga Juni 2026. Ia mendalilkan bahwa seluruh penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, ia meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan seluruh hak hukumnya dipulihkan. Permohonan ini diajukan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan termohon adalah Jaksa Agung RI.
Artikel Terkait
Emak-emak Lebih Butuh Bahan Pangan Murah daripada Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Apresiasi Peran Polri Bangun Gudang Pangan hingga Dapur MBG
Harga Pokok Turun Saat MBG Dihentikan, Buruh: Program Itu Tidak Bermanfaat
Program KDMP Disorot: Ide Besar Presiden Terkendala Eksekusi Lemah