Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 02 Juli 2026 | 06:25 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Makan Bergizi Gratis

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana rencananya digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda sidang adalah pembacaan petitum permohonan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus tidak sah. Ia menilai proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur dan bersifat sewenang-wenang.

Lodewyk juga memohon agar pengadilan membatalkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan sejak akhir Mei hingga Juni 2026. Ia mendalilkan bahwa seluruh penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, ia meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan seluruh hak hukumnya dipulihkan. Permohonan ini diajukan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan termohon adalah Jaksa Agung RI.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags